DPRD Kukar Gelar RDP Persoalan Lahan di Desa Separi dengan PT JMB
RDP persoalan lahan di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang. (pic: Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Persoalan lahan di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi
perhatian serius Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Atas hal itu DPRD
Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (19/08/2025) di Ruang
Komisi I DPRD kukar.
Rapat dipimpin
langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono. Hadir dalam forum
itu perwakilan masyarakat dan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(DLHK).
Namun, pihak PT
Jembayan Muara Bara (JMB) yang diundang, belum dapat hadir dalam pertemuan
tersebut.
Usai rapat kepada
awak media Agustinus mengungkapkan pihak perusahaan tidak hadir. Dengan absennya
pihak perusahaan, RDP yang digelar lebih difokuskan untuk mendengarkan langsung
kronologi dan penjelasan dari warga.
“Kami hanya
mendengarkan informasi dan kronologi dari pihak masyarakat terkait permasalahan
yang ada di wilayah Desa Separi,” ujar Agustinus kepada awak media.
Ia mengatakan dari
paparan yang disampaikan oleh masyarakat setempat, pokok masalah yang diangkat
berkaitan dengan batas-batas wilayah desa. Dirinya mengatakan dari pihak Desa
Separi secara khusus meminta agar dilakukan peninjauan ulang letak batas administratif,
karena sebagian area yang dipersoalkan disebut-sebut juga masuk wilayah Desa
lain.
“Permintaan kepala Desa
cukup jelas, yaitu memastikan batas-batas wilayah Desa Separi terlebih
dahulu," ungkapnya.
Agustinus juga
menyebut ada empat warga yang melaporkan kasus ini. Atas hal itu diakuinya
pihak DPRD Kukar tentu perlu mendengarkan penjelasan dari pihak manajemen JMB.
“Terkait langkah ke
depan, DPRD Kukar tentu akan menindaklanjuti dengan cara terukur dan demi
kebaikan semua pihak,” jelasnya.
Agustinus menyebut
Komisi I akan melakukan rapat internal lebih dulu, sebelum akhirnya turun ke
lapangan untuk melihat langsung kondisi di lokasi.
“Kami akan turun ke
lapangan lebih dulu untuk mengetahui secara jelas batas-batasnya, apakah benar
masuk Desa Separi atau justru desa lain,” terang Agustinus.
“Selain itu, DPRD
Kukar juga akan menelusuri catatan lama. Sebab pada tahun 2012 pernah ada
kepemilikan lahan sebelumnya oleh warga,” tambahnya.
Ia menilai hal ini
menjadi penting untuk diklarifikasi sebelum muncul klaim dari perusahaan pada
tahun 2023.
“Karena itu
menyangkut warga setempat, maka langkah awalnya tentu dengan pendekatan
kekeluargaan dulu, sebelum melangkah lebih jauh termasuk memanggil perusahaan,”
jelasnya.
Dirinya juga
menegaskan bahwa penyelesaian masalah lahan di Desa Separi perlu segera
dilakukan. Seba wilayah ini berbatasan langsung dengan desa
lain seperti Bukit Pariaman dan Suka Maju, sehingga aspirasi warga kerap masuk
ke DPRD.
“Secepatnya, karena
aspirasi warga selalu disampaikan kepada kami,” tegas Agustinus.
Ia menambahkan sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kukar berencana memanggil pihak pemilik lahan pertama yang membebaskan sekitar 4 hektare tanah tersebut.
“Hingga kini, DPRD
masih menunggu kepastian sejauh mana proses pembebasan lahan telah dilakukan.
Kami juga belum tahu pasti sejauh mana lahan itu sudah dibebaskan,” pungkasnya.
(Adv/Tan)